Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”
M A K A L A H
KETERLIBATAN USHUL FIQIH DALAM HUKUM ISLAM
Guna Melengkapi Tugas Mata Pelajaran Ushul Fiqih
Guru Pengampu : ………………………..
Disusun Oleh :
1. ………………
2. ……………..
MA. …………….
TAHUN AJARAN 2013/2014
KETERLIBATAN USHUL FIQIH DALAM HUKUM ISLAM
A. Pengertian Fiqih
Fiqh secara
etimologi berarti pehaman yang mendalam dan membutuh pengerahan potensial akal.
Pengetian tersebut dapat ditemukan dalam Al-qur’an diantaranya: [1]
Dalam surah An-Nisa ayat 78:
$yJoY÷ƒr&(#qçRqä3s?ãNœ3.Í‘ô‰ãƒÝVöqyJø9$#öqs9ur÷LäêZä.’Îû8lrãç;oy‰§‹t±•B3bÎ)uröNßgö6ÅÁè?×puZ|¡ym(#qä9qà)tƒ¾ÍnÉ‹»ydô`ÏBωZÏã«!$#(bÎ)uröNßgö6ÅÁè?×py¥ÍhŠy™(#qä9qà)tƒ¾ÍnÉ‹»ydô`ÏBx8ωZÏã4ö@è%@@ä.ô`ÏiBωZÏã«!$#(ÉA$yJsùÏäIwàs¯»ydÏQöqs)ø9$#Ÿwtbrߊ%s3tƒtbqßgs)øÿtƒ$ZVƒÏ‰tnÇÐÑÈ
Artinya: “Di mana saja kamu berada,
kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi
lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini
adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka
mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah:
"Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu
(orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?.”
Dalam surah Hud ayat 91:
(#qä9$s%Ü=ø‹yèà±»tƒ$tBçms)øÿtR#ZŽÏVx.$£JÏiBãAqà)s?$¯RÎ)ury71uŽt\s9$uZŠÏù$Zÿ‹Ïè|Ê(Ÿwöqs9ury7äÜ÷du‘y7»oY÷Hsdts9(!$tBur|MRr&$uZøŠn=tã9“ƒÌ“yèÎÇÒÊÈ
Artinya: “Mereka berkata: "Hai
Syu'aib, Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan
Sesungguhnya Kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami;
kalau tidaklah karena keluargamu tentulah Kami telah merajam kamu, sedang
kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami."
Juga terdapat pula dalam sebuah
hadits, Rasulullah bersabda:
من يردالله به خيرا يفقه فى الدين
Artinya:
“Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan
pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad
Ibnu Hanbal, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun pengertian
secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang
mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa kaidah (ushuliyah) maupun
amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah
Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari
syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah
yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf)
dan diambil dari dalil yang terinci.
Menurut para ahli fiqh terdahulu, definisifiqh
secara terminologi yaitu:
العلم باللأحكام الشرعية العملية
الكتسبة من أ دلتها التفصيلية
Artinya: “Ilmu tentang hukum syara’ tentang
perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh melalui dalil-dalilnya yang
terperinci.”
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqh:
مجموعة الأحكم الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها
التفصيلية
Artinya: “Himpunan hukum syara’ tentang
perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci.”
Definisi pertama
menunujukkan bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum.
Sedangkan definisi yang kedua menunjukkan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini
terjadi karena adanya kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai
hukum. Ketika fiqh didefinisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptis.
Manakala didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif. [2]
B. Ushul Fiqih
Ushul fiqh berasal dari dua kata,
yaitu ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqh, yang
masing-masing memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi
diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai
beberapa arti berikut:
1.
Dalil, yakni sebagai landasan hukum. Seperti pernyataan
para ulama Ushul Fiqh bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu
adalah firman Allah dan sunnah Rasul.
2.
Qa’idah, yakni dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda
Nabi Muhammad saw. :
نبى الاسلام على
خمسة أصول
Artinya: “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3.
Rajih, yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan para
ahli ushul fiqh:
الأصل فى الكلام
الحقيقة
Artinya: “Yang terkuat dari
(kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya yang menjadi patokan dari
setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
4.
Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul:
الولدفرع للأب
Artinya: “Anak adalah cabang dari ayah.”
Menurut Al-Baidhawi berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
معرفة دلائل
الفقه اجمالا وكيفية الإستفادة منهاوحال المستفد
Artinya: “Ilmu
pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut,
dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”
Dari beberapa pengertian dapat
disimpulkan bahwa Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang
aturan-aturan, pedomam-pedoman serta objek-objek dalil hukum syara’ secara
global dengan seluk beluknya yang akan menyampaikan kita kepada hukum.
C. Keterlibatan Ushul Fiqih Dalam Hukum Islam
Kata syari’ah
memilki makna yang bermacam-macam. Secara bahasa, ada beberapa makna yang
mengacu pada makna syari’ah. Syari’ah berarti tempat kesumber
air yang digunakan untuk minum, atau sumber air yang dapat diambil tanpa
menggunakan tali timba. Beberapa juga mengatakan bahwa istilah syara’i
(bentuk jamak dari syari’ah) merupakan kata yang biasa beredar
dikalangan generasi Islam terdahulu. Ibnu Sa’ad mencacat, orang-orang yang baru
masuk Islam (muallaf) suatu ketika datang kepada Nabi saw. Dan memintanya agar mengirimkan di antara para
sahabatnya untuk mengajari mereka tentang syara’i al-Islam. Kata syara’i
disini lebih menunjuk pada arti agama atau masalah-masalah pokok Islam dan
tidak dimaksudkan untuk menunjuk arti hukum Islam secara spesifik.
Ada beberapa ayat
dalam Al-qur’an yang menunjuk kata syariah dengan berbagai macam
derivasinya, yaitu; [3]
tíuŽŸ°Nä3s9z`ÏiBÈûïÏe$!$#$tB4Óœ»ur¾ÏmÎ%[nqçRü“Ï%©!$#ur!$uZøŠym÷rr&y7ø‹s9Î)$tBur$uZøŠ¢¹urÿ¾ÏmÎtLìÏdºtöÎ)4Óy›qãBur#Ó|¤ŠÏãur(÷br&(#qãKŠÏ%r&tûïÏe$!$#Ÿwur(#qè%§xÿtGs?ÏmŠÏù4uŽã9x.’n?tãtûüÏ.ÎŽô³ßJø9$#$tBöNèdqããô‰s?ÏmøŠs9Î)4ª!$#ûÓÉ<tFøgs†Ïmø‹s9Î)`tBâä!$t±o„ü“ωöku‰urÏmø‹s9Î)`tBÜ=‹Ï^ãƒÇÊÌÈ
Artinya: “Dia telah mensyari'atkan
bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang
telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim,
Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah
tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka
kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan
memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).”
(QS.As-Syura : 13)
Syari’ah menurut
bahasa mempunyai beberapa arti di antara: jalan yang nyata dan lurus, tangga
atau tempat naik yang bertingkat-tingkat, jalan air atau
jalan menuju ketempat air (sumber).
Menurut istilah
terdapat beberapa pengertian diantaranya menurut
At-Tahami dalam kitabnya “Khasysyaf Istishalatal Funun”, ialah :
ما شر عه ا لله تع لى لعباد من الأحكام التى جاءبهانبي
من الأنبياءسواءكانت متعقة بكيفيةعملوتسمى فرعية عمليةودون له الفقه أوبيكيفية
الإاعتقادو تسمى أصلية واعتقلدية ويسمىالشرعأيضابالدينوالملة.
Artinya: “Sesuatu (hukum-hukum) yang
diadakan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang
nabi-Nya, termasuk Nabi kita saw, baik hukum-hukum yang berhubungan dengan cara
berbuat yaitu yang disebut “hukum-hukum cabang” dan untuk itu di
kodofisikasikann ilmu fiqih ataupun yang berhubungan dengan cara berkepercayaan
(beriman), yaitu yang disebut “hukum-hukum pokok dan keimanan” dan untuk itu
diodifikasikan ilmu kalam syari’ah (syara’) disebut juga dengan “agama.”
(ad-Din al-millah). [4]
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam (syari’ah) harus
berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan
ulama. Berikut ini empat sumber utama:
- Al-Qur'an, kitab suci agama Islam
- Sunnah, tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi Muhammad
- Ijma, kesepakatan para ulama.
- Qiyas, analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya
Dengan demikian
Ushul Fiqih sebagai salah satu cabang dari ilmu syariah mempunyai peran atau
keterlibatan besar dalam syari’ah Islam. ushul fiqh, sebagaimana yang telah
kita baca di atas, adalah kaidah atau metode yang dipergunakan oleh ahli fiqh
di dalam menggali hukum syara’ , agar tidak terjadi kesalahan
D. Kesimpulan
1.
Fiqh
merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum
syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa
daan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
2.
Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang
aturan-aturan, pedomam-pedoman serta objek-objek dalil hukum syara’ secara
global dengan seluk beluknya yang akan menyampaikan kita kepada hukum.
3.
Ushul Fiqih
sebagai salah satu cabang dari ilmu syariah mempunyai peran atau keterlibatan
besar dalam Hukum Islam. yang dipergunakan oleh ahli fiqh di dalam menggali
hukum syara’ , agar tidak terjadi kesalahan
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_fiqih
http://khairajember.blogspot.com/2013/04/pengertian-fiqh-ushul-fiqh-syariaah-dan.html
No comments:
Post a Comment