Sisi Pandang Lain

Memahami Sesuatu dari Perspektif yang Berbeda

Friday, November 7, 2014

KETERLIBATAN USHUL FIQIH DALAM HUKUM ISLAM


 Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”

 

M A K A L A H

KETERLIBATAN USHUL FIQIH DALAM HUKUM ISLAM

Guna Melengkapi Tugas Mata Pelajaran Ushul Fiqih

Guru Pengampu : ………………………..

 

 

 

Disusun Oleh :

1.          ………………

2.          ……………..

 

 

MA. …………….

TAHUN AJARAN 2013/2014

 

KETERLIBATAN USHUL FIQIH DALAM HUKUM ISLAM

 

A.    Pengertian Fiqih

Fiqh secara etimologi berarti pehaman yang mendalam dan membutuh pengerahan potensial akal. Pengetian tersebut dapat ditemukan dalam Al-qur’an diantaranya: [1]
Dalam surah An-Nisa ayat 78:
$yJoY÷ƒr&(#qçRqä3s?ãNœ3.ÍôãƒÝVöqyJø9$#öqs9ur÷LäêZä.Îû8lrãç;oy§t±B3bÎ)uröNßgö6ÅÁè?×puZ|¡ym(#qä9qà)tƒ¾ÍnÉ»ydô`ÏBÏZÏã«!$#(bÎ)uröNßgö6ÅÁè?×py¥ÍhŠy(#qä9qà)tƒ¾ÍnÉ»ydô`ÏBx8ÏZÏã4ö@è%@@ä.ô`ÏiBÏZÏã«!$#(ÉA$yJsùÏäIwàs¯»ydÏQöqs)ø9$#Ÿwtbrߊ%s3tƒtbqßgs)øÿtƒ$ZVƒÏtnÇÐÑÈ
Artinya: “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?.

Dalam surah Hud ayat 91:
(#qä9$s%Ü=øyèà±»tƒ$tBçms)øÿtR#ZŽÏVx.$£JÏiBãAqà)s?$¯RÎ)ury71uŽt\s9$uZŠÏù$ZÿÏè|Ê(Ÿwöqs9ury7äÜ÷duy7»oY÷Hsdts9(!$tBur|MRr&$uZøŠn=tã9ƒÌyèÎÇÒÊÈ
Artinya: “Mereka berkata: "Hai Syu'aib, Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya Kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah Kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami."
Juga terdapat pula dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
من يردالله به خيرا يفقه فى الدين
Artinya: “Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun pengertian secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa kaidah (ushuliyah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Menurut para ahli fiqh terdahulu, definisifiqh secara terminologi yaitu:
العلم باللأحكام الشرعية العملية الكتسبة من أ دلتها التفصيلية
Artinya: “Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqh:
مجموعة الأحكم الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya: “Himpunan hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci.”
Definisi pertama menunujukkan bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi yang kedua menunjukkan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum. Ketika fiqh didefinisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptis. Manakala didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif. [2]

B.     Ushul Fiqih

Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut:
1.      Dalil, yakni sebagai landasan hukum. Seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah dan sunnah Rasul.
2.      Qa’idah, yakni dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad saw. :
نبى الاسلام على خمسة أصول
        Artinya: “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3.      Rajih, yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqh:
الأصل فى الكلام الحقيقة
         Artinya: “Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
       Maksudnya yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
4.      Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul:
الولدفرع للأب
          Artinya: “Anak adalah cabang dari ayah.”
Menurut Al-Baidhawi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
معرفة دلائل الفقه اجمالا وكيفية الإستفادة منهاوحال المستفد
Artinya: “Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”

Dari beberapa pengertian dapat disimpulkan bahwa Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan, pedomam-pedoman serta objek-objek dalil hukum syara’ secara global dengan seluk beluknya yang akan menyampaikan  kita kepada hukum.

C.    Keterlibatan Ushul Fiqih Dalam Hukum Islam

Kata syari’ah memilki makna yang bermacam-macam. Secara bahasa, ada beberapa makna yang mengacu pada makna syari’ah. Syariah berarti tempat kesumber air yang digunakan untuk minum, atau sumber air yang dapat diambil tanpa menggunakan tali timba. Beberapa juga mengatakan bahwa istilah syara’i (bentuk jamak dari syari’ah) merupakan kata yang biasa beredar dikalangan generasi Islam terdahulu. Ibnu Sa’ad mencacat, orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) suatu ketika datang kepada Nabi saw. Dan memintanya agar mengirimkan di antara para sahabatnya untuk mengajari mereka tentang syara’i al-Islam. Kata syara’i disini lebih menunjuk pada arti agama atau masalah-masalah pokok Islam dan tidak dimaksudkan untuk menunjuk arti hukum Islam secara spesifik.
Ada beberapa ayat dalam Al-qur’an yang menunjuk kata syariah dengan berbagai macam derivasinya, yaitu; [3]
tíuŽŸ°Nä3s9z`ÏiBÈûïÏe$!$#$tB4Óœ»ur¾ÏmÎ%[nqçRüÏ%©!$#ur!$uZøŠym÷rr&y7øs9Î)$tBur$uZøŠ¢¹urÿ¾ÏmÎtLìÏdºtöÎ)4ÓyqãBur#Ó|¤ŠÏãur(÷br&(#qãKŠÏ%r&tûïÏe$!$#Ÿwur(#qè%§xÿtGs?ÏmŠÏù4uŽã9x.n?tãtûüÏ.ÎŽô³ßJø9$#$tBöNèdqããôs?ÏmøŠs9Î)4ª!$#ûÓÉ<tFøgsÏmøs9Î)`tBâä!$t±oüÏökuurÏmøs9Î)`tBÜ=Ï^ãƒÇÊÌÈ
Artinya: “Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (QS.As-Syura : 13)
Syari’ah menurut bahasa mempunyai beberapa arti di antara: jalan yang nyata dan lurus, tangga atau tempat naik yang bertingkat-tingkat, jalan air atau jalan menuju ketempat air (sumber).
Menurut istilah terdapat beberapa pengertian diantaranya menurut At-Tahami dalam kitabnya “Khasysyaf Istishalatal Funun”, ialah :
ما شر عه ا لله تع لى لعباد من الأحكام التى جاءبهانبي من الأنبياءسواءكانت متعقة بكيفيةعملوتسمى فرعية عمليةودون له الفقه أوبيكيفية الإاعتقادو تسمى أصلية واعتقلدية ويسمىالشرعأيضابالدينوالملة.
Artinya: “Sesuatu (hukum-hukum) yang diadakan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang  nabi-Nya, termasuk Nabi kita saw, baik hukum-hukum yang berhubungan dengan cara berbuat yaitu yang disebut “hukum-hukum cabang” dan untuk itu di kodofisikasikann ilmu fiqih ataupun yang berhubungan dengan cara berkepercayaan (beriman), yaitu yang disebut “hukum-hukum pokok dan keimanan” dan untuk itu diodifikasikan ilmu kalam syari’ah (syara’) disebut juga dengan “agama.” (ad-Din al-millah). [4]
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam (syari’ah) harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Berikut ini empat sumber utama:
  1. Al-Qur'an, kitab suci agama Islam
  2. Sunnah, tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi Muhammad
  3. Ijma, kesepakatan para ulama.
  4. Qiyas, analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya
Dengan demikian Ushul Fiqih sebagai salah satu cabang dari ilmu syariah mempunyai peran atau keterlibatan besar dalam syari’ah Islam. ushul fiqh, sebagaimana yang telah kita baca di atas, adalah kaidah atau metode yang dipergunakan oleh ahli fiqh di dalam menggali hukum syara’ , agar tidak terjadi kesalahan



D.    Kesimpulan

1.            Fiqh merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
2.            Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan, pedomam-pedoman serta objek-objek dalil hukum syara’ secara global dengan seluk beluknya yang akan menyampaikan  kita kepada hukum.
3.            Ushul Fiqih sebagai salah satu cabang dari ilmu syariah mempunyai peran atau keterlibatan besar dalam Hukum Islam. yang dipergunakan oleh ahli fiqh di dalam menggali hukum syara’ , agar tidak terjadi kesalahan


DAFTAR PUSTAKA



http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_fiqih

http://khairajember.blogspot.com/2013/04/pengertian-fiqh-ushul-fiqh-syariaah-dan.html



[1] http://khairajember.blogspot.com/2013/04/pengertian-fiqh-ushul-fiqh-syariaah-dan.html
[2]. http://khairajember.blogspot.com/2013/04/pengertian-fiqh-ushul-fiqh-syariaah-dan.html
[4]. http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_fiqih

No comments:

Post a Comment