Sisi Pandang Lain

Memahami Sesuatu dari Perspektif yang Berbeda

Thursday, March 26, 2020

Jangan DIKIT-DIKIT Nuduh HOAX, Nanti Nyesel Lho …



Amit sewu, ngapunten, permisi, sekedar sharing sedikit "PEMAHAMAN" kepada kawan-kawan yang  kurang paham soal "Berita".  Oh ya, Kapasitas saya adalah sebagai mantan jurnalis koran dan media online yang punya pengalaman beberapa tahun "Liputan" juga "Menulis" berita.
Akhir-akhir ini banyak sekali warganet yang suka sekali denial alias melakukan penolakan atau penyangkalan atas sebuah berita yang mereka "anggap" salah, atau yang mereka "merasa" nggak suka dengan konten berita atau judulnya. Nggak tanggung-tanggung mereka langsung melabeli "ITU HOAX" atau menakut-nakuti yang share berita dengan komentar: "awas nyebar hoax bisa dipenjara kau"Akhirnya terjadi ribut di kolom komentar.

Bisa sangat dimaklumi perlaku denial kebanyakan warganet tersebut, mengingat di era digital sekarang ini banyak sekali hoax bertebaran. Lebih-lebih pemerintah juga sangat getol mengampanyekan “perangi hoax”—tanpa dibarengi edukasi literasi kepada warganet secara masif.

Kalian boleh percaya atau tidak dengan sebuah warta/kabar/berita/informasi. Itu hak kalian, Tapi jangan sembarangan nuduh hoax, karena selain bisa menyesatkan diri sendiri juga orang lain yang percaya dengan "tuduhan hoax" itu sehingga mereka "batal" mendapat informasi yang benar karena menganggap itu adalah hoax. Yang terjadi anda malah menyebarkan hoax jenis baru: yaitu meng-hoax-an berita yang benar.

Kawan-kawan harus ingat bahwa berita itu bukan hanya di "judul", tapi di dalam isi berita tersebut lah informasi yang sesungguhnya.


Dalam sebuah berita kadang memang tidak lengkap narasinya, bisa jadi saat si wartawan meliput suatu kejadian narasumber tidak memberi data informasi yang lengkap atau kelalaian si jurnalis/editor saat merilis berita sehingga ada informasi yg terlewat. Bisa juga ada kesalahan teknis misal ada kalimat atau kata yang terhapus tidak sengaja saat mengetik berita. Itu mengapa di dunia jurnalistik ada yang namanya “hak jawab”.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.  Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetakmedia siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.  Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

Masih banyak sekali istilah-istilah dalam dunia berita yang “seharusnya” diketahui oleh masyarakat agar bisa memahami sebuah berita—benar atau bohong. Kawan-kawan bisa googling sendiri lah nanti, perbanyak literasi tentang dunia jurnalistik, agar paham apa yang disebut framing / pembingkaian berita, amputasi berita, advetorial, berita analisis, Cover Both Side, dan lain hal sebagainya. Ringkasnya, sebuah berita itu tidak bisa langsung dihukumi “BENAR” ATAU “HOAX”

Soal Judul, nah.., ini lah yang sering jadi biang kerok kesalah pahaman warganet. Sangat lumrah headline berita itu dibuat bombastis alias klikbait untuk menarik pembaca. JADI sebaiknya langsung ambil sikap saja untuk tidak percaya dengan judul sebelum membaca isinya. Dan lagi sebuah berita harus dibaca dengan cermat, cari pembanding berita di media lain. jangan hanya satu, tapi beberapa media lain. Nanti akan ketemu korelasi dan kevalid-annya. Bila berita di media yang satu kurang lengkap sehingga anda curiga itu hoax, anda bisa mencari berita yang sama di media lain yang lebih lengkap dan jelas referensinya.

Bisa juga anda menemui kata, kalimat, atau istilah yang tidak anda pahami. Googling dan cari tahu, jangan malas. Hanya dengan begitulah kita bisa menjadi pembaca berita yang rasional, bukan pembaca berita yang emosional. Waspada HOAX itu wajib, tapi jangan malah BLUNDER dikit-dikit nuduh HOAX berita yang benar, nanti bisa nyesel karena bisa jadi itu berita yang sangat penting untuk kita atau orang lain.

No comments:

Post a Comment