Amit sewu,
ngapunten, permisi, sekedar sharing sedikit "PEMAHAMAN" kepada kawan-kawan yang kurang paham
soal "Berita". Oh ya, Kapasitas saya adalah
sebagai mantan jurnalis koran dan media online
yang punya pengalaman beberapa
tahun "Liputan" juga
"Menulis" berita.
Akhir-akhir ini banyak sekali warganet yang
suka sekali denial alias melakukan penolakan atau penyangkalan atas sebuah berita yang mereka
"anggap" salah, atau yang mereka "merasa" nggak suka dengan
konten berita atau judulnya.
Nggak tanggung-tanggung mereka
langsung melabeli "ITU
HOAX" atau menakut-nakuti
yang share berita dengan komentar:
"awas nyebar hoax bisa dipenjara kau". Akhirnya terjadi ribut di kolom
komentar.
Bisa sangat dimaklumi perlaku denial kebanyakan
warganet tersebut, mengingat di era digital sekarang ini banyak sekali hoax
bertebaran. Lebih-lebih pemerintah juga sangat getol mengampanyekan “perangi
hoax”—tanpa dibarengi edukasi literasi kepada warganet secara masif.
Kalian
boleh percaya atau tidak dengan sebuah
warta/kabar/berita/informasi.
Itu hak kalian, Tapi jangan sembarangan nuduh hoax, karena
selain bisa menyesatkan diri sendiri juga orang lain yang percaya dengan
"tuduhan hoax" itu sehingga mereka "batal" mendapat
informasi yang benar karena menganggap itu adalah hoax. Yang terjadi anda malah menyebarkan hoax jenis baru:
yaitu meng-hoax-an berita yang benar.
Kawan-kawan harus ingat bahwa berita itu
bukan hanya di "judul", tapi di dalam isi berita tersebut lah informasi yang
sesungguhnya.
Baca Juga :RAHASIA BESAR Di Balik Pemberitaan Media
Dalam
sebuah berita kadang memang tidak lengkap narasinya, bisa jadi saat si wartawan
meliput suatu kejadian narasumber tidak memberi data informasi yang lengkap atau kelalaian si
jurnalis/editor saat merilis berita sehingga ada informasi yg terlewat. Bisa juga ada kesalahan teknis misal ada kalimat atau
kata yang terhapus tidak sengaja saat mengetik berita. Itu mengapa di dunia
jurnalistik ada yang namanya “hak jawab”.
Hak
Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya. Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber,
maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta
yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999
dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
Masih banyak sekali istilah-istilah dalam dunia berita
yang “seharusnya” diketahui oleh masyarakat agar bisa memahami sebuah berita—benar
atau bohong. Kawan-kawan bisa googling sendiri lah nanti, perbanyak literasi
tentang dunia jurnalistik, agar paham apa yang disebut framing / pembingkaian
berita, amputasi berita, advetorial, berita analisis, Cover Both Side, dan lain
hal sebagainya. Ringkasnya, sebuah berita itu tidak bisa langsung dihukumi “BENAR”
ATAU “HOAX”
Soal Judul, nah.., ini lah yang sering jadi biang kerok kesalah
pahaman warganet. Sangat lumrah
headline berita itu dibuat bombastis alias klikbait untuk menarik pembaca. JADI sebaiknya langsung ambil
sikap saja untuk tidak percaya dengan judul sebelum membaca isinya. Dan lagi sebuah
berita harus dibaca dengan
cermat, cari pembanding berita di media lain. jangan hanya satu, tapi beberapa
media lain. Nanti akan ketemu korelasi dan kevalid-annya. Bila berita di media yang satu kurang lengkap sehingga anda curiga itu hoax, anda bisa mencari berita yang sama di media lain yang lebih lengkap dan jelas referensinya.
Bisa juga anda menemui kata, kalimat, atau istilah
yang tidak anda pahami. Googling dan cari tahu, jangan malas. Hanya dengan
begitulah kita bisa menjadi pembaca berita yang rasional, bukan pembaca berita
yang emosional. Waspada HOAX itu wajib,
tapi jangan malah BLUNDER dikit-dikit nuduh
HOAX berita yang benar, nanti bisa nyesel
karena bisa jadi itu berita yang sangat penting untuk kita atau orang lain.
No comments:
Post a Comment